Sabtu, 28 Agustus 2010

Malaysia Minta Tebusan Rp 2,5 Miliar per Nelayan

0 komentar


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi Diraja Malaysia menangkap enam nelayan asal kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Para nelayan ini dianggap masuk ke perairan Malaysia tanpa izin. Mereka kini ditahan di salah satu penjara di Malaysia dan dikenai denda dari 100 hingga satu juta ringgit. Penangkapan nelayan ini sebenarnya terjadi sudah sejak 9 Juli lalu.

Saat itu mereka mencari ikan di perairan Batu Putih, sekitar dua mil sebelum perbatasan laut Malaysia dan Indonesia.

Keenam nelayan itu berasal dari Kelurahan Sei Bilah dan Kelurahan Berandan Timur Kec Berandan Timur Langkat Sumatera Selatan.

Pihak keluarga sudah menghubungi pihak KBRI namun hingga kini belum ada tanggapan dan penyikapan. Keenam nelayan masih meringkuk di penjara Keddah Malaysia. (tvone.co.id)

Editor : prawiramaulana

Sumber : http://www.lintasberita.com/go/1286348


0 komentar:

Posting Komentar