Sabtu, 21 Agustus 2010

Dzikir untuk Jodoh

0 komentar

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَحَبِيْبِنَا وَرَسُولِكَ الكَرِيْمِ وَبِأَلْفِ أَلْفٍ لاَحَولَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَالحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ 

Setiap hari kelahiran puasa, malam setelah shalat isya membaca surat alam nasrah (al-Insyirah) 152 kali kemudian membaca doa di atas sebanyak 3x. Bila kebetulan hari kelahiran jatuh pada hari Jumat, maka sambunglah dengan puasa sunnah hari Kamis. Sesungguhnya kemakruhan puasa pada hari Jumat itu otomatis hilang bila disambung dengan hari sebelumnya atau sesudahnya.

Atau membaca doa yang diijazahkan al Habib Muhammad al Baqier Ibn Sholeh Mauladawilah, yaitu membaca:

رَبِّ إِنِّى لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيْرٌ

Dibaca seratus kali setiap hari tidak boleh putus setiap malam sebelum masuk waktu subuh/setelah menjalani shalat tahajud.
Buka Aura

Ritual apapun bila tidak melakukan hal yang menyekutukan Allah, tidak masalah, tetapi dalam Islam, tidak dikenal hal semacam itu, banyak baca shalawat dan istighfar, insya Allah Allah memberi jalan segala yang sulit. Rasulullah pernah menyatakan:

مَنْ أَكْثَرَ مِنَ الإِسْتِغْفَارِ جَعَلَ اللهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا وَمِن كُلِّ ضِيْقٍ مَخْرَجًا وَيَرْزُقُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ


Barang siapa yang memperbanyak istighfar, Allah akan menjadikan baginya setiap kesedihan- kebahagiaan, setiap kesulitan- jalan keluar dan akan memberikan rizki dari sisi yang tidak diperhitungkannya.

Sebelas Manfaat Puasa

0 komentar
Menjalankan ibadah puasa bukan hanya melaksanakan perintah wajib dari Allah SWT, namun juga mendatangkan berbagai manfaat bagi kesehatan. Berikut adalah sebelas di antaranya:


1. Mengistirahatkan sistem pencernaan. Setelah puasa, sistem pencernaan maupun pengeluaran sisa makanan baik daya kerjanya.

2. Meningkatkan proses detoksifikasi. Puasa akan memperlancar mobilisasi dan pengeluaran racun tubuh.

3. Meningkatkan resolusi proses peradangan, seperti artritis rematoid.

4. Menenangkan reaksi alergi, termasuk asma dan demam.

5. Menurunkan tekanan darah tinggi tanpa obat. Puasa dapat menormalkan tekanan darah, dan setelah puasa tekanan darah akan tetap ideal jika yang bersangkutan tetap menerapkan gaya hidup sehat.

6. Membantu menghilangkan kebiasaan buruk dan kecanduan. Banyak orang bisa terbebas dari ketergantungan terhadap tembakau dan alkohol berkat puasa, bahkan ketergantungan obat.

7. Membersihkan kulit dan menjernihkan mata.

8. Merupakan pintu gerbang yang sempurna untuk memulai pola makan sehat.

9. Membantu menurunkan berat badan tanpa rasa lapar yang menyiksa. Banyak orang terkejut saat Ramadan mereka hanya ingin makan sedikit dan bobot tubuh pun berkurang.

10. Membantu meringankan penumpukan cairan abnormal secara lebih cepat, seperti edema pada kaki atau bengkak di perut.

Sumber : http://www.lintasberita.com


11. Mengembalikan rasa penghargaan terhadap makanan sehat alami. Banyak orang merasa lidah mereka menjadi "hidup" dan peka setelah puasa dan lebih menyukai makanan alami.

Kamis, 19 Agustus 2010

Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin

0 komentar
Jumat, 07 November 2003 - 11:35:57 :: kategori Fiqh
Penulis: Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly


1. Qadha' (Penunaian, red) tidak wajib segera dilakukan
Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Aisyah adalah merupakan udzur (alasan) Maka perhatikanlah, -pent]

Berkata Al-Hafidz di dalam Al-Fath 4/191 : "Dalam hadits ini sebagai dalil atas bolehnya mengakhirkan qadha' Ramadhan secara mutlak, baik karena udzur ataupun tidak".

Sudah diketahui dengan jelas bahwa bersegera dalam mengqadha' lebih baik daripada mengakhirkannya, karena masuk dalam keumuman dalil yang menunjukkan untuk bersegera dalam berbuat baik dan tidak menunda-nunda, hal ini didasarkan ayat dalam Al-Qur'an (yang artinya) : “Bersegeralah kalian untuk mendapatkan ampunan dari Rabb kalian" [Ali Imran : 133]

Firman ALLAH (yang artinya) : “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya" [Al-Mu'minuun : 61]

2. Tidak wajib berturut-turut dalam mengqadha' karena ingin menyamakan dengan sifat penunaiannya.

Berdasarkan firman Allah pada surah Al-Baqarah ayat 185 (yang artinya) : “Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain".

Dan Ibnu Abbas berkata : (yang artinya) : “Tidak mengapa dipisah-pisah (tidak berturut-turut)" [Dibawakan oleh Bukhari secara mu'allaq, dimaushulkan oleh Abdur Razak, Daruquthni, Ibnu Abi Syaibah dengan sanad Shahih. Lihat Ta’ghliqut Ta’liq (3/186).

Abu Hurairah berkata : "Diselang-selingi kalau mau" [Lihat Irwaul Ghalil 4/95]

Adapun yang diriwayatkan Al-Baihaqi 4/259, Daruquthni 2/191-192 dari jalan Abdurrahman bin Ibrahim dari Al'Ala bin Abdurrahman dari bapaknya dan Abu Hurairah secara marfu' "Artnya : Barangsiapa yang punya hutang puasa Ramadhan, hendaknya diqadha' secara berturut-turut tidak boleh memisahnya" Ini adalah riwayat yang Dhaif. Daruquthni bekata : Abdurrahman bin Ibrahim Dhaif.
Al-Baihaqi berkata : Dia (Abdurrahman bin Ibrahim) di dhaifkan oleh Ma'in, Nasa'i dan Daruquthni".

Ibnu Hajar menukilkan dalam Talkhisul Habir 2/206 dari Abi Hatim bahwa beliau mengingkari hadits ini karena Abdurrahman.

Syaikh kami Al-Albany Rahimahullah telah membuat penjelasan dhaifnya hadits ini dalam Irwa'ul Ghalil no. 943. Adapun yang terdapat dalam Silsilah Hadits Dhaif 2/137 yang terkesan bahwa beliau menghasankannya dia ruju' dari pendapatnya.

Peringatan.
Kesimpulannya, tidak ada satupun hadits yang marfu' dan shahih -menurut pengetahuan kami- yang mejelaskan keharusan memisahkan atau secara berturut-turut dalam mengqadha', namun yang lebih mendekati kebenaran dan mudah (dan tidak memberatkan kaum muslimin, -ed) adalah dibolehkan kedua-duanya. Demikian pendapatnya Imam Ahlus Sunnah Ahmad bin Hanbal Rahimahullah. Abu Dawud berkata dalam Al-Masail-nya hal. 95 : "Aku mendengar Imam Ahmad ditanya tentang qadha' Ramadhan" Beliau menjawab : "Kalau mau boleh dipisah, kalau mau boleh juga berturut-turut". Wallahu 'alam.

Oleh karena itu dibolehkannya memisahkan tidak menafikan dibolehkannya secara berturut-turut.

3. Ulama telah sepakat bahwa barangsiapa yang wafat dan punya hutang shalat, maka walinya apalagi orang lain tidak bisa mengqadha'nya.

Begitu pula orang yang tidak mampu puasa, tidak boleh dipuasakan oleh anaknya selama dia hidup, tapi dia harus mengeluarkan makanan setiap harinya untuk seorang miskin, sebagaimana yang dilakukan Anas dalam satu atsar yang kami bawakan tadi.

Namun barangsiapa yang wafat dalam keadaan mempunyai hutang nadzar puasa, harus dipuasakan oleh walinya berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Barangsiapa yang wafat dan mempunyai hutang puasa nadzar hendaknya diganti oleh walinya" [Bukhari 4/168, Muslim 1147]

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata : "Datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata : "Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku wafat dan dia punya hutang puasa setahun, apakah aku harus membayarnya?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab : "Ya, hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar" [Bukhari 4/168, Muslim 1148]

Hadits-hadits umum ini menegaskan disyariatkannya seorang wali untuk puasa (mempuasakan) mayit dengan seluruh macam puasa, demikian pendapat sebagian Syafi'iyah dan madzhabnya Ibnu Hazm (7/2,8).

Tetapi hadits-hadits umum ini dikhususkan, seorang wali tidak puasa untuk mayit kecuali dalam puasa nadzar, demikian pendapat Imam Ahmad seperti yang terdapat dalam Masa'il Imam Ahmad riwayat Abu Dawud hal. 96 dia berkata : Aku mendengar Ahmad bin Hambal berkata : "Tidak berpuasa atas mayit kecuali puasa nadzar". Abu Dawud berkata, "Puasa Ramadhan ?". Beliau menjawab, "Memberi makan".

Inilah yang menenangkan jiwa, melapangkan dan mendinginkan hati, dikuatkan pula oleh pemahaman dalil karena memakai seluruh hadits yang ada tanpa menolak satu haditspun dengan pemahaman yang selamat khususnya hadits yang pertama. Aisyah tidak memahami hadits-hadits tersebut secara mutlak yang mencakup puasa Ramadhan dan lainnya, tetapi dia berpendapat untuk memberi makan (fidyah) sebagai pengganti orang yang tidak puasa Ramadhan, padahal beliau adalah perawi hadits tersebut, dengan dalil riwayat 'Ammarah bahwasanya ibunya wafat dan punya hutang puasa Ramadhan kemudian dia berkata kepada Aisyah : "Apakah aku harus mengqadha' puasanya ?" Aisyah menjawab : "Tidak, tetapi bersedekahlah untuknya, setiap harinya setengah gantang untuk setiap muslim".

Diriwayatkan Thahawi dalam Musykilat Atsar 3/142, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 7/4, ini lafadz dalam Al-Muhalla, dengan sanad sahih.

Sudah disepakati bahwa rawi hadits lebih tahu makna riwayat hadits yang ia riwayatkan. Yang berpendapat seperti ini pula adalah Hibrul Ummah Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata : "Jika salah seorang dari kalian sakit di bulan Ramadhan kemudian wafat sebelum sempat puasa, dibayarkan fidyah dan tidak perlu qadha', kalau punya hutang nadzar diqadha' oleh walinya" Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 7/7, beliau menshahihkan sanadnya.

Sudah maklum bahwa Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma adalah periwayatan hadits kedua, lebih khusus lagi beliau adalah perawi hadits yang menegaskan bahwa wali berpuasa untuk mayit puasa nadzar. Sa'ad bin Ubadah minta fatwa kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam " Ibuku wafat dan beliau punya hutang puasa nadzar?" Beliau bersabda : "Qadha'lah untuknya". Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim serta lainnya.

Perincian seperti ini sesuai dengan kaidah ushul syari'at sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqi'in dan ditambahkan lagi penjelasannya dalam Tahdzibu Sunan Abi Dawud 3/279-282. (Wajib) atasmu untuk membacanya karena sangat penting. Barangsiapa yang wafat dan punya hutang puasa nadzar dibolehkan diqadha' oleh beberapa orang sesuai dengan jumlah hutangnya.

Al-Hasan berkata : "Kalau yang mempuasakannya tiga puluh orang seorangnya berpuasa satu hari diperbolehkan"[Bukhari 4/112 secara mu'allaq, dimaushulkan oleh Daruquthni dalam Kitabul Mudabbij, dishahihkan sanadnya oleh Syaikhuna Al-Albany dalam Mukhtashar Shahih Bukhari 1/58] Diperbolehkan juga memberi makan kalau walinya mengumpulkan orang miskin sesuai dengan hutangnya, kemudian mengenyangkan mereka, demikian perbuatan Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu.

Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.


Keutamaan Malam Seribu Bulan

0 komentar
Dikirim oleh pengelola, Ahad 17 Agustus 2008, kategori Fiqh

Penulis: Al Ustadz Qomar Suaidi, Lc


Malam Lailatul Qadar adalah malam yang dimuliakan Allah ta’ala. Allah ta’ala menamainya dengan Lailatul Qadar, menurut sebagian pendapat, karena pada malam itu Allah Ta’ala mentakdirkan ajal, rizki dan apa yang terjadi selama satu tahun dari aturan-aturan Allah ta’ala. Hal ini sebagaimana Allah Ta’ala firmankan:

فِيْهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيْمٍ

Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah. (Ad Dukhan: 4)

Didalam ayat tersebut Allah Ta’ala menamai Lailatul Qadar karena sebab tersebut. Menurut pendapat lain, disebut malam Lailatul Qadar karena malam tersebut memiliki kedudukan yang tinggi di sisi Allah Ta’ala. Allah Ta’ala menyebutnya sebagai malam yang berkah, sebagaimana firman-Nya:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِيْ لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِيْنَ

Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesunggunhnya Kami-lah yang memberi peringatan. (Ad Dukhan: 3)

Allah Ta’ala juga memuliakan malam ini dalam firman-Nya:

وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ. لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. (Al Qadr: 2-3)

Maksudnya, amalan di malam yang barakah ini menyamai pahala amal seribu bulan yang tidak ada Lailatul Qadar padanya. Seribu bulan sama dengan 83 tahun lebih. Ini menunjukkan keutamaan malam yang besar ini. Oleh karenanya Nabi shallallahu alaihi wasallam berusaha mencari malam Lailatul Qadar. Beliau bersabda:
“Barang siapa shalat di malam Lailatul Qadar karena keimanan dan mengharapkan pahala, maka dia akan diampuni dosanya yang telah lampau ataupun yang akan datang.”

Allah Ta’ala juga mengabarkan bahwa pada malam itu malaikat Jibril dan ruh turun. Ini menunjukkan betapa besar dan pentingnya malam ini karena turunnya malaikat tidak terjadi kecuali untuk perkara yang besar. Kemudian Allah Ta’ala mensifati malam itu dengan firman-Nya:

سَلاَمٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar. (Al Qadr: 5)
Allah ta’ala mensifati malam tersebut dengan malam keselamatan. Ini menunjukkan kemuliaan, kebaikan, dan keberkahannya. Orang yang terhalangi dari kebaikan malam itu berarti terhalangi dari kebaikan yang sangat banyak. Inilah keutamaan-keutamaan yang besar pada malam barakah ini.

Akan tetapi, Allah Ta’ala menyembunyikannya di bulan Ramadhan agar seorang muslim bersungguh-sungguh mencarinya. Sehingga amalnya semakin banyak dan dengan itu ia menggabungkan antara banyaknya amal di seluruh malam-malam Ramadhan dan bertepatan dengan malam Lailatul Qadar dengan segala keutamaan, kemuliaan dan pahalanya. Sehingga dengan itu ia mengumpulkan antara dua kebaikan. Ini merupakan karunia Allah ta’ala atas hamba-hamba-Nya.

Ringkasnya, bahwa Lailatul Qadar adalah malam yang besar (agung) dan berkah. Juga merupakan nikmat dari Allah ta’ala yang mendatangi seorang muslim di bulan Ramadhan. Maka jika dia diberi taufik untuk memanfaatkannya dalam kebaikan, ia akan mendapatkan pahala yang besar dan kebaikan yang banyak yang sangat dia butuhkan. (Penjelasan Asy-Syaikh Shalih Fauzan dalam Fatawa Ramadhan, 2/847-849)

Kapan Malam Lailatul Qadar itu?
Terdapat riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa malam Lailatul Qadar terjadi pada malam 21, malam 23, malam 25, malam 27, atau malam 29 dan akhir malam bulan Ramadhan.
Al-Imam Asy-Syafi’I t berkata: “Ini menurut saya, wallahu a’lam, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam menjawab sesuai dengan pertanyaannya. Dan pendapat yang paling kuat bahwa itu terjadi pada malam-malam yang ganjil dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wassallam dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan beliau mengatakan:
“Carilah Lailatul Qadar pada malam ganjil dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, lihat Shifat Shaum An-Nabi, Asy-Syaikh Ali Hasan, hal. 87)

Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar
Dari Ubai ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Pagi hari dari malam Lailatul Qadar, matahari terbit tanpa sinar seperti bejana dari tembaga sampai tinggi.” (HR. Muslim)
Dari Ibnu ‘Abbas radiyallahu 'anhu, ia berkata, bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam:
“Lailatul Qadar adalah malam yang tenang, cerah, tidak panas dan tidak dingin, matahari terbit di pagi harinya lemah dan berwarna merah.” (HR. Ath-Thayalisi, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Bazzar, sanadnya hasan. Lihat Shifat Shaum An-Nabi, hal. 90)

Wallahu a’lam.

(Dikutip dari tulisan Al Ustadz Qomar Suaidi, Lc, judul asli Keutamaan Malam Seribu Bulan. Sumber http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=130)

Puasa di hari yang diragukan

0 komentar

Dikirim oleh webmaster, Ahad 31 Agustus 2008, kategori Fiqh

Penulis: Redaksi Mahad As Salafy

Mendahului Ramadhan dengan bershaum sehari atau dua hari sebelumnya dengan niat shaum Ramadhan atau dalam rangka ihtiyath (kehati-hatian) adalah termasuk larangan dari Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berdasarkan hadits Abu Hurairah :

قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لا تُـقَدِّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَ لاَ يَوْمَيْنِ ]متفق عليه[

Artinya :

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata : Janganlah mendahului Ramadhan dengan bershaum sehari atau dua hari (sebelumnya).”Muttafaq ‘alaih ([1])

Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata :

“Maksudnya jangan mendahului Romadhon dengan ash-shaum yang dikerjakan dalam rangka ihtiyath (kehati-hatian) dengan niat shaum Ramadhan, karena shaum Romadhon berkaitan dengan ru’yah hilal sehingga tidak memberatkan diri. Sehingga barang siapa mendahului dengan bershaum sehari atau dua hari sebelumnya maka telah melecehkan hukum ini.”([2])

Dan berdasarkan hadits ‘Ammar bin Yasir bahwa beliau berkata :

مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِى يُشَكَّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ

Artinya :

“Barang siapa melakukan ash-shaum pada hari yang syak (diragukan padanya), maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (yakni Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam - pen).”([3])

Definisi hari Syak adalah : hari ketiga puluh dari bulan Sya’ban jika pada malam harinya tidak terlihat hilal karena terhalangi oleh mendung, atau kabut, dan yang semisalnya.

Pendapat ini adalah yang dipilih oleh para Imam yang tiga dan jumhur ulama’. Al-Imam Tirmidzi mengatakan :

“Larangan bershaum di hari syak adalah amalan (pendapat yang di pilih) para ulama dari kalangan shahabat dan tabiin, dan juga pendapat Sufyan Ats Tsauri, Al-Imam An-Nawawi, serta Ishak.”([4])

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam (الَّذِى يُشَكَّ فِيهِ) disampaikan dengan kata sambung (اَلَّذِي) dimana maknyanya “yang”, dan tidak karena konteks ini menunjukkan adanya penekanan makna bahwa bershaum pda hari syak (diragukan) walaupun tingkat prosentase keraguannya kecil adalah merupakan penyebab besar jatuhnya seseorang pada penyelisihan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sedangkan beliau telah menetapkan berdasarkan hukum Allah sesuai kemampuan umatnya.([5])

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam membatasi larangannya sehari atau dua hari sebelum Ramadhan karena kebanyakan orang melakukan shaum secara sengaja pada dua hari ini dalam rangka ihtiyath bukan karena bertepatan dengan kebiasaannya.

Adapun kalangan madzhab Asy-Syaafi’iiyah menetapkan permulaan larangan di mulai dari hari ke-16 bulan Sya’ban atau setelah pertengan bulan Sya’ban. Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah secara marfu’ :

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا

Artinya :

“Apabila telah masuk pertengahan Sya’ban janganlah kalian melakukan ash-shaum.”[6]

Berkata Al-Hafizh dalam Fathul Bari :

“Jumhur ulama menyatakan bolehnya shiyam sunnah setelah pertengahan bulan Sya’ban dan mereka mendhoifkan hadits di atas. Berkata Al-Imam Ahmad dan Ibnu Ma’in bahwa hadits ini mungkar, sedangkan Al Baihaqi menghukumi hadits dalam masalah ini sebagai hadits dhoif dan menyatakan bahwa dibolehkannya shiyam setelah nisfi (pertengahan) Sya’ban berdasarkan hadits yang paling shohih dari jalannya Al-Ala’. Demikian pula pendapatnya At-Thohawi.” ([7])

Jumhur Ulama membolehkan ash-shaum di bulan Sya’ban berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha :

أَنَّهَا قَالَتْ … وَلَمْ أَرَهُ صَائِمًا مِنْ شَهْرٍ قَطُّ أَكْثَرَ مِنْ صِيَامِهِ مِنْ شَعْبَانَ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ وَكَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيْلاً (متفق عليه)

Artinya :

“Berkata ‘Aisyah :… saya tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bershaum pada suatu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban, beliau pernah bershaum satu bulan penuh pada bulan Sya’ban dan hanya beberapa hari saja yang dilewati.”([8])

Footnote :
[1] HR. Al-Bukhari Kitabush Shaum hadits no.1914 dan Muslim Kitabush Shiyaam hadits no.21 - [1082], Abu Daud Kitabush Shiyaam, hadits no. 2324,2332.

[2] Fathul Baari Kitabush Shaum hadits no.1914

[3] H.R. Abu Daud Kitabush Shiyaam, bab 10, hadits no. 2331, Al-Bukhari secara muallaq Kitabush Shaum Bab ke-11 dan Al-Imam hadits yang lima secara maushul serta dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 961

[4] Lihat Taudhihul Ahkaam jilid 3 hal. 124.

[5] Taudhihul Ahkam (3/129) (hadits no. 54) secara makna

[6] Dikeluarkan oleh Ashhabussunan (Abu Daud Kitabush Shiyaam, bab 12, hadits no. 2334), dishohihkan oleh Ibnu Hibban dan selainnya (lihat Taudhihul Ahkaam 3/126), dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam shohih sunan Abi Daud no. 2337, dan shohih sunan Tirmidzi no. 738 dengan lafadh :

إِذَا بَقِيَ نِصْفُ مِنْ شَعْبَانَ فَلاَ تَصُومُوا

Apabila tersisa setengah bulan Sya’ban maka janganlah melakukan shaum.

namun hadits ini didhoifkan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Ahaditsul Mu’allah no. 359, kemudian beliau berkata : “Bila sepintas melihat sanad sanad hadits ini, maka anda akan menghukumi sebagai sanad yang hasan”. Akan tetapi dalam Faidhul Qodir setelah penyebutan riwayat Al-Imam Ahmad dan Ashhabussunan dengan lafadz : ( إِذَا اِنْتَصَفَ شَعْبَانَ )berkata Al-Imam Ahmad : “Riwayat ini tidak mahfudz (syaadz).” Dalam Sunan Al-Baihaqi dari jalan Abu Daud bahwa Al-Imam Ahmad berkata “Hadits ini mungkar”, berkata Ibnu Hajar : “Ibnu Ma’in meninggalkannya”.

Hadits ini juga didha’ifkan oleh : ‘Abdurrahman bin Mahdi, Abu Daud, Al-Khalili, dan selain mereka.

[7] Fathul Baari Kitabush Shaum hadits no.1914.

[8] Al-Bukhari dengan Fathul Baari, Kitabush Shaum, hadits no. 1970, Muslim hadits no. 1156 , Al-Imam An Nawawi berkata : maksud كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ (beliau pernah bershaum satu bulan penuh pada bulan Sya’ban) adalah kebanyakannya (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam banyak bershaum di bulan Sya’ban-peny)

(Dikutip dari tulisan "Hukum Ash-Shaum di Hari Syak (Hari yang Diragukan)"). 

sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=228

Hal-Hal yang Dianggap Membatalkan Puasa

1 komentar
Ahad, 17 Agustus 2008 - 10:33:51 :: kategori Fiqh
Penulis: Al-Ustadz Saifudin Zuhri, Lc.


Ada sejumlah persoalan yang sering menjadi perselisihan di antara kaum muslimin seputar pembatal-pembatal puasa. Di antaranya memang ada yang menjadi permasalahan yang diperselisihkan di antara para ulama, namun ada pula hanya sekedar anggapan yang berlebih-lebihan dan tidak dibangun di atas dalil.

Melalui tulisan ini akan dikupas beberapa permasalahan yang oleh sebagian umat dianggap sebagai pembatal puasa namun sesungguhnya tidak demikian. Keterangan-keterangan yang dibawakan nantinya sebagian besar diambilkan dari kitab Fatawa Ramadhan -cetakan pertama dari penerbit Adhwaa’ As-salaf- yang berisi kumpulan fatwa para ulama seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan lain-lain rahimahumullahu ajma’in.

Di antara faidah yang bisa kita ambil dari kitab tersebut adalah:

1. Bahwa orang yang melakukan pembatal-pembatal puasa dalam keadaan lupa, dipaksa, dan tidak tahu dari sisi hukumnya, maka tidaklah batal puasanya. Begitu pula orang yang tidak tahu dari sisi waktunya seperti orang yang menjalankan sahur setelah terbit fajar dalam keadaan yakin bahwa waktu fajar belum tiba. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah setelah menjelaskan tentang pembatal-pembatal puasa, berkata: “Dan pembatal-pembatal ini akan merusak puasa, namun tidak merusaknya kecuali memenuhi tiga syarat: mengetahui hukumnya, ingat (tidak dalam keadaan lupa) dan bermaksud melakukannya (bukan karena terpaksa).” Kemudian beliau rahimahullah membawakan beberapa dalil, di antaranya hadits yang menjelaskan bahwa Allah k telah mengabulkan doa yang tersebut dalam firman-Nya:

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا


“Ya Allah janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kalau kami salah (karena tidak tahu).” (Al-Baqarah: 286)
(Hadits yang menjelaskan hal tersebut ada di Shahih Muslim).
Begitu pula ayat ke-106 di dalam surat An-Nahl yang menjelaskan tidak berlakunya hukum kekafiran terhadap orang yang melakukan kekafiran karena dipaksa. Maka hal ini tentu lebih berlaku pada permasalahan yang berhubungan dengan pembatal-pembatal puasa. (Fatawa Ramadhan, 2/426-428)

Dan yang dimaksud oleh Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah adalah apabila orang tersebut benar-benar tidak tahu dan bukan orang yang tidak mau tahu, wallahu a’lam. Sehingga orang yang merasa dirinya teledor atau lalai karena tidak mau bertanya, tentu yang lebih selamat baginya adalah mengganti puasanya atau ditambah dengan membayar kaffarah bagi yang terkena kewajiban tersebut. (Lihat fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz t di dalam Fatawa Ramadhan, 2/435)
2. Orang yang muntah bukan karena keinginannya (tidak sengaja) tidaklah batal puasanya. Hal ini sebagaimana tersebut dalam hadits:



مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ



“Barang siapa yang muntah karena tidak disengaja, maka tidak ada kewajiban bagi dia untuk mengganti puasanya. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib baginya untuk mengganti puasanya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani rahimahullah di dalam Al-Irwa’ no. 930)

Oleh karena itu, orang yang merasa mual ketika dia menjalankan puasa, sebaiknya tidak berusaha memuntahkan apa yang ada dalam perutnya dengan sengaja, karena hal ini akan membatalkan puasanya. Dan jangan pula dia menahan muntahnya karena inipun akan berakibat negatif bagi dirinya. Maka biarkan muntahan itu keluar dengan sendirinya karena hal tersebut tidak membatalkan puasa. (Fatawa Ramadhan, 2/481)

3. Menelan ludah tidaklah membatalkan puasa. Berkata Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah:

“Tidak mengapa untuk menelan ludah dan saya tidak melihat adanya perselisihan ulama dalam hal ini, karena hal ini tidak mungkin untuk dihindari dan akan sangat memberatkan. Adapun dahak maka wajib untuk diludahkan apabila telah berada di rongga mulut dan tidak boleh bagi orang yang berpuasa untuk menelannya karena hal itu memungkinkan untuk dilakukan dan tidak sama dengan ludah.”

4. Keluar darah bukan karena keinginannya seperti luka atau karena keinginannya namun dalam jumlah yang sedikit tidaklah membatalkan puasa. Berkata Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam beberapa fatwanya:

a. “Keluarnya darah di gigi tidaklah mempengaruhi puasa selama menjaga agar darahnya tidak ditelan…”.

b. “Pengetesan darah tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa yaitu pengambilan darah untuk diperiksa jenis golongan darahnya dan dilakukan karena keinginannya maka tidak apa-apa…”.

c. “Pengambilan darah dalam jumlah yang banyak apabila berakibat dengan akibat yang sama dengan melakukan berbekam, seperti menyebabkan lemahnya badan dan membutuhkan zat makanan, maka hukumnya sama dengan berbekam (yaitu batal puasanya)…” (Fatawa Ramadhan, 2/460-466).

Maka orang yang keluar darahnya akibat luka di giginya baik karena dicabut atau karena terluka giginya tidaklah batal puasanya. Namun dia tidak boleh menelan darah yang keluar itu dengan sengaja. Begitu pula orang yang dikeluarkan sedikit darahnya untuk diperiksa golongan darahnya tidaklah batal puasanya. Kecuali bila darah yang dikeluarkan dalam jumlah yang banyak sehingga membuat badannya lemah, maka hal tersebut membatalkan puasa sebagaimana orang yang berbekam (yaitu mengeluarkan darah dengan cara tertentu dalam rangka pengobatan).

Meskipun terjadi perbedaan pendapat yang cukup kuat dalam masalah ini, namun yang menenangkan tentunya adalah keluar dari perbedaan pendapat. Maka bagi orang yang ingin melakukan donor darah, sebaiknya dilakukan di malam hari, karena pada umumnya darah yang dikeluarkan jumlahnya besar. Kecuali dalam keadaan yang sangat dibutuhkan, maka dia boleh melakukannya di siang hari dan yang lebih hati-hati adalah agar dia mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.

5. Pengobatan yang dilakukan melalui suntik, tidaklah membatalkan puasa, karena obat suntik tidak tergolong makanan atau minuman. Berbeda halnya dengan infus, maka hal itu membatalkan puasa karena dia berfungsi sebagai zat makanan. Begitu pula pengobatan melalui tetes mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa kecuali bila dia yakin bahwa obat tersebut mengalir ke kerongkongan. Terdapat perbedaan pendapat apakah mata dan telinga merupakan saluran ke kerongkongan sebagaimana mulut dan hidung, ataukah bukan. Namun wallahu a’lam yang benar adalah bahwa keduanya bukanlah saluran yang akan mengalirkan obat ke kerongkongan. Maka obat yang diteteskan melalui mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa. Meskipun bagi yang merasakan masuknya obat ke kerongkongan tidak mengapa baginya untuk mengganti puasanya agar keluar dari perselisihan. (Fatawa Ramadhan, 2/510-511)

6. Mencium dan memeluk istri tidaklah membatalkan puasa apabila tidak sampai keluar air mani meskipun mengakibatkan keluarnya madzi. Rasulullah n bersabda dalam sebuah hadits shahih yang artinya:
“Dahulu Rasulullah n mencium (istrinya) dalam keadaan beliau berpuasa dan memeluk (istrinya) dalam keadaan beliau puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya di antara kalian.” (Lihat takhrijnya dalam kitab Al-Irwa, hadits no. 934)
Akan tetapi bagi orang yang khawatir akan keluarnya mani dan terjatuh pada perbuatan jima’ karena syahwatnya yang kuat, maka yang terbaik baginya adalah menghindari perbuatan tersebut. Karena puasa bukanlah sekedar meninggalkan makan atau minum, tetapi juga meninggalkan syahwatnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:



... يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي ...



“(orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makannya karena Aku.” (Shahih HR. Muslim)

Dan juga beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:



دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يُرِيْبُكَ



“Tinggalkan hal-hal yang meragukan kepada yang tidak meragukan.” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasai, dan At-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih.” Dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah di Al-Irwa)

7. Bagi laki-laki yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk keluar rumah dengan memakai wewangian. Namun bila wewangian itu berasal dari suatu asap atau semisalnya, maka tidak boleh untuk menghirupnya atau menghisapnya. Juga diperbolehkan baginya untuk menggosok giginya dengan pasta gigi kalau dibutuhkan. Namun dia harus menjaga agar tidak ada yang tertelan ke dalam tenggorokan, sebagaimana diperbolehkan bagi dirinya untuk berkumur dan memasukkan air ke hidung dengan tidak terlalu kuat agar tidak ada air yang tertelan atau terhisap. Namun seandainya ada yang tertelan atau terhisap dengan tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits:
“Bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (menghirup air ketika berwudhu) kecuali jika engkau sedang berpuasa (maka tidak perlu bersungguh-sungguh).” (HR. Abu Dawud, 1/132, dan At-Tirmidzi, 3/788, An-Nasai, 1/66, dan dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani t di Al-Irwa, hadits no. 935)

8. Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk menyiram kepala dan badannya dengan air untuk mengurangi rasa panas atau haus. Bahkan boleh pula untuk berenang di air dengan selalu menjaga agar tidak ada air yang tertelan ke tenggorokan.

9. Mencicipi masakan tidaklah membatalkan puasa, dengan menjaga jangan sampai ada yang masuk ke kerongkongan. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas radiyallahu 'anhu dalam sebuah atsar:



لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الْخَلَّ وَالشَّيْءَ يُرِيْدُ شَرَاءَهُ



“Tidak apa-apa bagi seseorang untuk mencicipi cuka dan lainnya yang dia akan membelinya.” (Atsar ini dihasankan As-Syaikh Al-Albani rahimahullah di Al-Irwa no. 937)

Demikian beberapa hal yang bisa kami ringkaskan dari penjelasan para ulama. Yang paling penting bagi setiap muslim, adalah meyakini bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentu telah menjelaskan seluruh hukum-hukum yang ada dalam syariat Islam ini. Maka, kita tidak boleh menentukan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak dengan perasaan semata. Bahkan harus mengembalikannya kepada dalil dari Al Qur`an dan As Sunnah dan penjelasan para ulama.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Dikutip dari tulisan Al-Ustadz Saifudin Zuhri, Lc, judul asli Hal-Hal yang Dianggap Membatalkan Puasa.) 

sumber http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=298


Selasa, 17 Agustus 2010

Rossi Berubah 'Merah'

0 komentar
Doni Wahyudi - detiksport

Jakarta - All Italian Team akhirnya terbentuk di musim 2011 mendatang. Valentino Rossi memutuskan untuk menyudahi kerjasama dengan Yamah dan berganti seragam balap merah usai memutuskan gabung dengan Ducati.


Berikut data dan fakta Valentino Rossi, juara dunia sembilan kali di semua kelas yang baru saja mengumumkan kepindahannya ke Ducati mulai musim depan:

* Rossi lahir di Urbino, Italia pada 16 Februari 1979

* Gokart adalah olahraga balap pertama yang digemari Rossi saat masih kecil. Namun dia kemudian mengikuti ayahnya, Graziano, terjun ke balap motor dan mengikuti seri GP pertama tahun 1996 di kelas 125 cc bersama Aprilia.

* Semusim berselang, 2007, Rossi berhasil merengkuh gelar juara dunia di kelas 125 cc.

* Rossi naik kelas ke 250 cc dengan masih memperkuat Aprilia dan menjadi juara dunia di kelas tersebut pada tahunn 1999.

* Menjadi juara dunia kelas 500 cc bersama Honda pada tahun 2001 dan merengkuh gelar juara dunia saat ajang tersebut berubah menjadi MotoGP di tahun 2002 dan 2003.

* Tahun 2004 Rossi pindah ke Yamaha dan kembali mempertahankan gelarnya di musim 2004 dan 2005. Sukses yang mengantar dia menjadi salah satu rider terbesar dalam sejarah balap GP.

* Meraih hasil buruk di musim 2006 (posisi dua) dan 2007 (posisi tiga) namun mampu kembali menjadi juara dunia di tahun 2008.

* Tahun lalu dia kembali mempertahankan gelar juara dunia, yang membuatnya total memenangi tujuh gelar juara dunia di kelas rajanya balap motor.

* Tahun 2007 Rossi sempat terjerat kasus pengelapan pajak yang mengharuskannya membayar denda sebesar 35 juta euro (sekitar Rp 399,8 miliar). Meski begitu, pembalap berjuluk The Doctor itu masih menjadi salah satu olahragawan kesayangan Italia.

* Rossi juga berkali-kali menunjukkan kegemarannya pada F1 dengan mendapatn lebih dari dua kali berujicoba dengan Ferrari. Hal tersebut sempat membuat dia diisukan akan menyeberang ke balapan jet darat.

* Tanggal 15 Agustus 2010, Rossi memutuskan menyudahi kerjasama dengan Yamaha yang sudah berjalan tujuh tahun. Mulai musim 2011 dia akan memperkuat Ducati dengan kontrak berdurasi dua tahun.